Tugas
Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis perhubungan, pengawasan, bimbingan teknis, koordinasi lintas sektor, serta pengelolaan sarana dan prasarana transportasi di Kabupaten Jember.
Fungsi
- Merumuskan norma, standar, prosedur, dan kriteria teknis di bidang perhubungan darat, terminal penumpang, dan angkutan multimoda.
- Melaksanakan kebijakan penyelenggaraan lalu lintas, angkutan jalan, dan trayek angkutan umum antarkota.
- Menyusun rencana program dan anggaran kerja Dinas Perhubungan Jember.
- Memberikan bimbingan teknis dan supervisi kepada operator angkutan umum, pengelola terminal, dan pengelola sarana transportasi.
- Melakukan pengawasan serta penertiban operasional angkutan umum, taksi, ojek, serta angkutan pariwisata.
- Mengelola, memelihara, dan mengembangkan sarana dan prasarana transportasi, termasuk terminal induk dan halte bus.
- Menyelenggarakan analisis dan memberikan rekomendasi kebijakan transportasi untuk meningkatkan konektivitas wilayah.
- Melaksanakan evaluasi, pemantauan, dan pelaporan kinerja operasional bidang perhubungan.
- Memfasilitasi koordinasi dengan instansi pemerintah, swasta, dan pemangku kepentingan lain untuk layanan transportasi terintegrasi.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati Jember di bidang perhubungan.